Bagi Pemegang E-paspor:
Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang mengeluarkan kebijakan bebas visa bagi para pemegang e-paspor Indonesia. Meskipun tidak perlu mengurus visa dan membayar biayanya, kamu tetap harus melakukan registrasi terlebih dahulu ke Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia sebelum keberangkatanmu.
Beberapa hal yang harus kamu ketahui tentang kebijakan bebas visa Jepang untuk WNI:
- Fasilitas bebas visa hanya berlaku untuk kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya).
- Durasi maksimal untuk tinggal di Jepang adalah 15 hari. Kalau kamu ingin jalan-jalan lebih lama di Jepang, kamu harus mengajukan visa.
- Masa berlaku bebas visa adalah 3 tahun atau sampai batas akhir berlakunya paspor (multiple entry dengan hanya satu kali registrasi).
- Registrasi bebas visa tidak dikenakan biaya (GRATIS).
- Proses registrasi adalah 2 hari kerja.
- Kalau tidak melakukan registrasi bebas visa sebelum keberangkatan, WNI pemegang e-paspor akan dicekal di bandara Jepang. Jadi, registrasi bebas visa wajib kamu lakukan sebelum berangkat ke Jepang ya!
Cara registrasi bebas visa Jepang untuk WNI ini tidak ribet dan sangat mudah kok! Kamu cukup membawa e-paspor kamu dan formulir aplikasi (PDF atau DOC) yang sudah kamu isi ke Kantor Kedutaan Besar /Konsulat Jenderal/ Kantor Konsulat Jepang di Indonesia. Setelah mengajukan permohonan tersebut, kamu tinggal menunggu hasil registrasimu. Stiker bebas visa Jepang akan ditempelkan pada e-paspor kamu setelah registrasi berhasil diproses dan kamu sudah siap untuk berangkat ke Jepang! Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa langsung kunjungi situs web Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Baca Juga: Panduan Shopping Murah di Tokyo: Berburu Fashion Keren & Terjangkau
Bagi Pemegang Paspor Biasa:
Bagi kamu yang sudah melakukan proses registrasi bebas visa tapi ditolak, kamu tetap harus mengajukan visa Jepang seperti biasa layaknya para pemegang paspor biasa. Meskipun terkesan rumit, pengajuan visa Jepang untuk WNI sebenarnya sangat mudah asal mengikuti semua prosedur yang ada.
- Tentukan Tipe Visa yang Tepat
Sebelum mengajukan visa Jepang, kamu harus mengetahui jenis visa apa yang cocok untuk kunjunganmu. Kalau kamu hanya ingin jalan-jalan dan berwisata di Jepang, kamu bisa mengajukan visa kunjungan wisata. Visa kunjungan wisata sendiri terbagi menjadi dua tipe yaitu visa single entry (sekali masuk) dan multiple entry (berkali-kali). Visa single entry hanya berlaku untuk sekali kunjungan ke Jepang sementara visa multiple entry bisa digunakan untuk kunjungan berkali-kali dengan masa berlaku hingga 5 tahun. Biaya pengajuan visa adalah 370,000 IDR untuk visa single entry dan 740,000 IDR untuk visa multiple entry per tanggal 1 April 2017.
Meskipun persyaratan untuk mendapatkan visa multipel tidak jauh berbeda dari visa single entry, kamu harus sudah pernah melakukan kunjungan singkat ke Jepang dalam 3 tahun terakhir atau memenuhi persyaratan lainnya yang bisa kamu baca lebih lanjut di sini. Jadi, bagi kamu yang baru akan melakukan kunjungan pertamamu ke Jepang atau ingin mengetahui cara mengajukan visa single entry, simak terus artikel ini untuk mendapatkan panduan pengajuan visa Jepang untuk WNI ya!
- Siapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan
Untuk mengajukan permohonan visa single entry ke Jepang, kamu harus mempersiapkan dan melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- Paspor.
- Formulir permohonan visa, yang bisa kamu download di sini.
- Pas foto terbaru berukuran 4.5 X 4.5 cm yang diambil 6 bulan terakhir dengan latar belakang putih. Pas foto harus jelas, tidak buram dan bukan hasil editing.
- Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili).
- Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (kalau kamu masih berstatus pelajar).
- Bukti pemesanan tiket pesawat. Dokumen ini harus bisa membuktikan tanggal masuk dan keluar Jepang.
- Itinerary/Jadwal Perjalanan, formatnya bisa kamu download di sini dan lengkapi dengan semua kegiatan perjalananmu mulai dari masuk hingga keluar Jepang.
- Kalau pemohon visa lebih dari satu, fotokopi dokumen seperti kartu keluarga dan akta kelahiran diperlukan untuk menunjukkan hubungan dengan pemohon.
- Surat Keterangan Bekerja (kalau ada).
- Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya perjalanan bukan pemohon visa seperti ayah/ibu, maka kamu juga harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
Sebelum menyerahkan permohonan visa ini, kamu WAJIB menyusun dokumen-dokumen tersebut sesuai urutan yang tercantum di atas ya! Kamu juga bisa mengikuti check list ini yang disediakan pihak kedutaan Jepang agar aplikasi visamu dapat diproses dengan lancar.
Baca Juga: 10 Ide Day Trip dari Osaka yang Asik
- Ajukan Aplikasi ke Japan Visa Application Center (JVAC) atau Konsulat Jepang
Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata. Bagi kamu yang berdomisili di wilayah yurisdiksi Konsulat Jenderal Surabaya, Medan, Denpasar dan Kantor Konsuler Makassar, pengajuan visa tetap dilakukan di konsulat jenderal atau kantor konsuler masing-masing.
Kamu bisa menyerahkan aplikasi visa kamu ke lokasi-lokasi berikut:
Japan Visa Application Centre (JVAC)
Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00
Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, INDONESIA
Telepon : (031) 503-0008
Website : http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/
Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, INDONESIA
Telepon : (0361) 227-628
Website : http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp/
Konsulat Jenderal Jepang di Medan
Sinar Mas Land Plaza (Wisma BII), 5th floor
Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, INDONESIA
Telepon : (061) 457-5193
Website : http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/
Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Gedung Wisma Kalla Lantai 7
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8-10, Makassar, INDONESIA
Telepon : (0411) 871-030
Website : http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/
- Tunggu Hasilnya
Proses pengajuan visa Jepang untuk WNI tidak memakan waktu terlalu banyak, hanya perlu minimal 4 hari kerja. Kalau kamu sudah menyerahkan dokumen-dokumen tersebut dengan lengkap, aplikasi visa kamu akan mudah diproses dan kamu bisa segera menerima visa Jepang-mu! Pada periode puncak travelling seperti waktu mendekati liburan, durasi proses pengajuan visa kemungkinan akan memakan waktu lebih panjang. Jadi, kamu harus memperhitungkan baik-baik kapan waktu paling tepat untuk memohon visa sebelum keberangkatanmu ke Jepang ya!
Tips Mengajukan Permohonan Visa Jepang untuk WNI
- Pastikan semua dokumen-dokumen aplikasi visa sudah disediakan dengan lengkap. Permohonan visa hanya akan diproses apabila semua persyaratan sudah terpenuhi.
- Dokumen-dokumen aplikasi visa yang akan diserahkan tidak boleh distaples. Kamu harus menggunakan klip kertas untuk menyatukan dokumen tersebut.
- Gunakan kertas dengan ukuran A4 untuk semua dokumen aplikasi visa, termasuk untuk fotokopi KTP. Jangan potong kertas hasil fotokopianmu ya!
- Tempelkan foto dengan lem agar benar-benar merekat dan tidak terlepas dari aplikasi visa.
- Semua dokumen harus diajukan dalam kondisi rapi, tidak boleh dilipat atau tertekuk.
- Permohonan visa hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing
No comments:
Post a Comment